Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Kepolisian Resor Lhokseumawe, kamis 25/8/2016 Realease penangkapan tersangka Dua ibu rumah tangga yang berinisial EL dan AA asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan kedua tersangka dibekuk karena kasus penipuan melalui jaringan media sosial facebook dengan modus menposting penerimaan karyawan di media sosial facebook. Kedua tersangka ditangkap Senin, (22/8/2016) berdasarkan laporan dua korban yang mengaku di janjikan menjadi pegawai di tiga rumah sakit serta berbagai instansi lainnya.
”Ada 19 korban yang sudah berhasil mereka tipu, dengan masing-masing korban harus membayar Rp 3 hingga Rp4 juta. Mereka dijanjikan bisa bekerja di beberapa rumah sakit dalam Kota Lhokseumawe. Ujar Kapolres
Ditambahkan, dari hasil penipuan yang sudah berjalan sejak 12 oktober 2015 itu, tersangka berhasil meraup Rp 68 juta. ” sisa Barang bukti yang kami sita sekira Rp700 ribu, selebihnya sudah dipergunakan oleh tersangka dan dihimbau kepada masyarakat, bila ada info lowongan kerja, kroscek dulu kebenarannya. Jangan daftar melalui calo atau perantara,” tegas AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH. (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)
Pak ini juga penipu online atas nama iccank ktnya dia tinggal di jakarta jual beli baju online tolong di lacak. 0813 99988778