Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil membongkar tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, Pengungkapan itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH, dalam Press Release di Mapolres Lhokseumawe, Jalan Medan-Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25-08-2016).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiaman, SH, S.Ik, MH menjelaskan, pengungkapan tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya keberadaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe, lalu kita lakukan penyelidikan dengan menurukan team gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim dan Sat Intelkam.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, hari selasa tanggal 23/8/2016 pukul 23.00 Wib team gabungan berhasil mengamankan tersangka MU dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar sebanyak 41 bungkus sabu dengan berat lebih kurang 41 kg dari sebuah rumah di Desa Meunah Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,
Ditambahkan, dari hasil pengakuan tersangka MU, sabu tersebut tersebut dibawa dan di simpan oleh AW (DPO), BD (DPO) dan E (DPO), sedangkan tersangka MU di tugaskan untuk menjaga sabu tersebut dengan dijanjikan upah uang sebesar Rp. 1.500.000.
Ditambahkan, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 THN 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup, dan dari penangkapan tersebut diamankan satu orang tersangka an. MU serta sita barang bukti berupa sabu sebanyak 41 Kg yang disimpan di dalam 2 karung dan 1 tas dan 1 unit HP Samsung warna putih. (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)