Rabu, 18 September 2024

Patroli, Personil Polres Lhokseumawe Datangi Komunitas Motor Himbau Jaga Kamtibmas

patroli-balapa-liar

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Kepolsian Resor Lhokseumawe melalui satuan Sabhara datangi Komunitas Motor yang sedang berkumpul himbau jaga kamtibmas di Kota Lhokseumawe. (13/9/2016)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melaui Kasat sabhara AKP Fazli kepada tribrata news polres lhokseumawe menjelaskan tujuan kita mendatangi Komunitas Motor yang sedang berkumpul itu adalah untuk menghimbau kepada mereka agar jaga kamtibmas khususnya tidak melakukan balap liar, karna balap liar bukan hanya menggangu kenyamanan masyarakat, tetapi juga seringkali memakan korban jiwa dan tentunya melanggar peraturan hukum yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum.

patroli-balap-liar

Ditambahkan, kita juga menghimbau kepada komunitas motor untuk melengkapi  kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot,  sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum. Apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”Ujar AKP Fazli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *