Jumat, 25 Oktober 2024

Tim Resmob Ringkus Satu Tersangka Jaringan Curanmor

tersangka-curamor-280916-3

Tim Resmob Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus satu tersangka jaringan pelaku curanmor, Rabu pagi, 28 /9/2016 sekitar pukul 04.00 Wib di Ds. Meunasah Geudong Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melaui Kabag Ops AKP Ahzan, S.Ik, MH, MSM menyampaikan, sekitar pukul 04.00 tadi pagi, tim Resmob Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan terkait jaringan curnamor terhadap tersangka AMJ (46) warga Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.” Ujar Kabag Ops

tersanga-curanmor-280916-2-barbut

Dari pengembangan tersebut (AMJ), tim berhasil menangkap WBS (42) warga Meunasah Geudong Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh utara. Dan dari pengembangan tersangka (WBS) tim berhasil mengamankan empat sepeda motor berupa satu Vario warna putih, satu vario hitam les merah dan dua vario techno di wilayah ke Desa Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan Ke Desa Madat Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka terancam dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tegas AKP Ahzan, S.Ik, SH, MSM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *