Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Meurah Mulia IPTU Wahidin bersama Pihak Muspika dan oleh kepala sekolah membuka kunci gembok pintu pagar sekolah SD Negeri 3 yang telah digembok oleh salah satu pihak yang menyatakan tanah tersebut milik ahli warisnya.” Rabu 12/10/2016 sekitar pukul 15.00 wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Meurah Mulia IPTU Wahidin menyampaikan kejadian tersebut bermula pada tanggal 04 Oktober 2016 , Sekolah tersebut dilakukan rehab berat, sehingga proses belajar mengajar dipindahkan sementara oleh Kepala sekolah ke Meunasah Blang Reuma .
Dinajutkan, kemudian pada tangal 10 Oktober 2016, pintu pagar sekolah tersebut dikunci dan di rantai oleh An. M.Yunus,(58 thn) dengan mengatasnamakan ahli waris dari letak tanah sekolah tersebut ,
Selanjutnya, hari Rabu 12 Oktober 2016 , sekira pkl 13.00 wib, datang tokoh masyarakat dari tiga Desa masing masing Ds.Blang reuma , Desa Sara maba dan Ranto dan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Meurah Mulia menemui sekaligus melaporkan Prihal tersebut dan oleh muspika beserta tokoh masyarakat langsung mendatangi TKP dan benar bahwa pintu pagar sudah di rantai dan di kunci dengan gembok sebanyak dua gembok , dan pada saat itu oleh Kepala sekolah dan tokoh masyarakat dan Imum mukim tunong kec. Meurah mulia , membuka kembali kunci gembok tersebut , karena Sekolah merupakan milik pemerintah dan kepentingan orang banyak dengan disaksikan Muspika.” ujarnya
“kami sarankan kepda pihak yang merasa dirugikan dalam kepemilikan atas hak tanah SD negeri 3 Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dipersilakan menempuh proses melalui jalur hukum dan melampirkan dengan bukti dan fakta serta saksi saksi.” Ujar Kapolsek