Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Terkait kasus antara mahasiswa dan dosen, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH menyampaikan Sat Reskrim tengah menangani laporan pengaduan seorang dosen terhadap mahasiswi (terlapor). Laporan dugaan pencemaran nama baik itu tetap diproses sesuai prosedur hukum, kecuali pelapor mencabut laporannya.
Disampaikan, Kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Laporan (dosen) itu delik aduan, tetap diproses sesuai prosedur, terkait harapan banyak pihak agar kepolisian menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke pihak Kampus, polisi tidak berwenang menyerahkan penyelesaian kasus delik aduan itu ke pihak kampus, kecuali pelapor dan terlapor berdamai, dan laporannya dicabut (baru bisa dihentikan proses penyelidikan/penyidikan),” ujar Kapolres ujar Kapolres menjawab wartawan kantor Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Lhokseumawe, Jumat sore 21/10/2016
Ditambahkan, Polisi tengah mendalami apakah delik aduan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak. Jika terpenuhi unsur itu dengan minimal dua alat bukti, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan, kecuali pelapor mencabut laporannya.” Tegas Kapolres
(Humas Polres Lhokseumawe)