Selasa, 17 September 2024

Curi Uang Di ATM, Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka

whatsapp-image-2016-12-10-at-00-31-40

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Personil Satreskrim, tangkap  tersangka M (26) asal Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang diduga curi uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI). Uang senilai Rp 7,5 juta yang diduga dicuri tersangka M adalah dari rekening M Ikhsan (19) asal Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, pada 13 November 2016 lalu.” Rabu (7/12) siang

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, menyampaikan, sebelumnya pada tanggal 13 November 2016 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, M Ikhsan mencairkan uang melalui ATM BNI di depan Rumah Sakit Bunda Jalan Darussalam Lhokseumawe. Diperkirakan lupa mencabut kembali kartu ATM-nya, M Ikhsan langsung keluar.

Beberapa menit kemudian, masuk tersangka M masuk ke ruang ATM. tersangka melihat di layar ATM ada petunjuk “Apakah anda ingin transaksi lain” melihat itu, tersangka langsung terpikir di dalam ATM ada kartu. Selanjutnya tersangka M memulai dengan mengecek saldo. Saat dicek saldo isinya ada uang sekitar Rp 22 juta.

Selanjutnya, tersangka M mentransfer uang sebesar Rp 7,5 juta ke rekening temannya, atas nama M Iqbal (26) asal alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang saat ini tersangka memiliki nomor rekening M Iqbal karena sebelumnya pernah berutang dan dibayar via rekening,” kata AKP Yasir.

Lalu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 12.00 WIB, tersangka Mr menghubungi M Iqbal.  Dia menginformasikan telah mengirim uang hasil bisnis dia ke rekening M Iqbal. “Selanjutnya M. Iqbal mengambil uang dan menyerahkan kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim

Dilanjutkan, sementara pada 14 November 2016, M Ikhsan melaporkan pencurian uang dari rekeningnya ke Polres Lhokseumawe. Sehingga dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak BNI, sehingga diketahui kalau uang dari rekening M Ikhsan, masuk ke rekening M Iqbal. “Jadi setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya kita pun berhasil menemukan M Iqbal,” tegasnya

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan, M Iqbal mengaku tidak tahu kalau uang yang ditransfer tersangka adalah hasil pencurian dari rekening M Ikhsan. Sehingga M Iqbal tidak dijadikan tersangka. Selanjutnya tersangka kita cari beberapa hari, akhirnya tersangka kita tangkap di suatu tempat di dalam wilayah Kota Lhokseumawe,” tegas AKP Yasir.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku uang milik M Ikhsan telah dikembalikan. Namun begitu tersangka tetap ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. “Sementara ini tersankga kita  jerat dengan kasus pencurian,” tutup AKP Yasir.

(tribratanews/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *