Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Tim satgas sapu bersih pungutan Liar Satgas sapu bersih pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Lhokseumawe sudah terbentuk, satgas tersebut dibentuk saat rapat koordinasi sosialisi pembentukan Satgas Saber Pungli dan pembentukan tim satgas di ruang rapat kantor Walikota Lhokseumawe bersama instansi terkait, TNI, Polri dan Inspektorat Kota Lhokseumawe,” Kamis pagi (19/1/2017)
Satgas saber pungli yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terdiri Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, Unit Yustisi dan kelompok Ahli, Tiap-tiap unit diisi oleh komponen dari Polisi Militer, Kejari, Inspektorat, Kepolisian dan kelompok ahli terdiri dari MPU, Unimal dan Staf ahli walikota bidang pemerintahan, hukum dan politik pemerintah Kota Lhokseumawe.
Rapat tersebut menetapkan penganggung jawab satgas saber pungli adalah walikota Lhokseumawe dan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi S.Ik ditetapkan sebagai ketua pelaksana dan personilia lainya di isi dari instasi terkait.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi S.Ik yang di daulat menjadi ketua pelaksana satgas saber pungli kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id mengatakan, direncanakan pelantikan Satgas saber pungli akan dilaksanakan hari selasa tanggal 24 januari 2017 di kantor walikota Lhokseumawe,” ujarnya
Dilanjutkan, Satgas Saber Pugli bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan Khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar dan melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “Bebas Pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan.” Ujarnya
Sambunya, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk segera merencanakan pemetaan kawasan rawan pungli dalam pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungutan liar bidang pelayanan publik.
Bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi/lembaga masing-masing yang terbukti melakukan Pungli akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undang,” ungkap Kompol Moch Isharyadi
(TRIBRATANEWS/RMD