Jumat, 22 November 2024

Sidang Prapradilan, Polisi : Perkara Pokoknya Sudah Di Sidangkan Di Pengadilan

Foto : Persidangan Praperadilan di Pengadilan negri Lhoksukon di pimpin Hakim tunggal serta diikuti kuasa hukum pemohon, termohon I, Termohon 2 serta dihadiri sekitar 20 warga yang menyaksikan jalnnya persidangan.”Jum’at 13/1/2017

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam hal ini termohon I menghadiri gugatan praperadilan atas gugatan pemohon an. Asnawi Bin M.Nur (61) agam Islam, pekerjaan petani dengan alamat Desa Keude Bungkah Kec. Muara Batu Kabupaten Aceh Utara di pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jum’at  13/1/2017

Foto ; Termohon I memcakan eksepsi saat mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jum’at 13/1/2017

Persidangan tersebut  dipimpin oleh hakim tunggal dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini Pemohon Asnawi Bin M.Nur (61), termohon I pihak kepolisian dalam hal Polres Lhokseumawe dan termohon II pihak kejaksaan dalam hal ini kejaksaan negeri Lhoksukon dengan agenda mendengar gugatan dari pada pemohon.

Tim kuasa hukum Kepolisian  resor Lhokseumawe melalui  Kasubag Hukum Salman Alfarasi, SH, MM serta IPTU Bustani, SH, MH kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id menyampaikan, untuk hari ini jadwalnya adalah mendengar gugatan dari pada pemohon prapid Jadi belum masuk ke dalam putusan.’ Ujarnya

Sambungnya, dalam artian kita butuh pembuktian-pembuktian selanjutnya kemudian kita sudah mendengar Repliknya, dupliknya dan  hari senin kita masuk kepada pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.

Lanjutnya, yang namanya gugatan pemohon, kita sebagai termohon akan jalani semua putusan walaupun sama-sama kita ketahui bahwa perkara pokoknya itu sudah disidangkan Pengadilan Negeri Lhoksukon, jadi berdasarkan dua alat bukti itu dengan sendirinya ketika perkara pokok sudah disidangkan, sudah diperiksa di pengadilan lhoksukon, perkara prapid atau sidang prapid dengan sendirinya gugur, hal ini tertuang dalam pasal 82 ayat (1) huruf d yang berbunyi “ dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedang pemriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.” Ungkapnya

Sedangkan masalah pencurian, kemudian pengrusakan secara bersama-sama itu sudah kita buktikan dengan secara meyakinkan bahwa pemohon Prapid itu bersalah, namun demikian bersalah atau tidaknya itu Hakim yang memutuskan atau Hakim yang menilai karena alat bukti yang kita kumpulkan tambah dengan keyakinan Hakim saya rasa sudah cukup untuk kesalahan yang dilakukan oleh seseorang.” Tegasnya

 

(TRIBRATANEWS/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *