Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam hal ini termohon I menghadiri gugatan praperadilan atas gugatan pemohon an. Asnawi Bin M.Nur (61) agam Islam, pekerjaan petani dengan alamat Desa Keude Bungkah Kec. Muara Batu Kabupaten Aceh Utara di pengadilan Negeri Lhoksukon.” Jum’at 13/1/2017
Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini Pemohon Asnawi Bin M.Nur (61), termohon I pihak kepolisian dalam hal Polres Lhokseumawe dan termohon II pihak kejaksaan dalam hal ini kejaksaan negeri Lhoksukon dengan agenda mendengar gugatan dari pada pemohon.
Tim kuasa hukum Kepolisian resor Lhokseumawe melalui Kasubag Hukum Salman Alfarasi, SH, MM serta IPTU Bustani, SH, MH kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id menyampaikan, untuk hari ini jadwalnya adalah mendengar gugatan dari pada pemohon prapid Jadi belum masuk ke dalam putusan.’ Ujarnya
Sambungnya, dalam artian kita butuh pembuktian-pembuktian selanjutnya kemudian kita sudah mendengar Repliknya, dupliknya dan hari senin kita masuk kepada pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.
Lanjutnya, yang namanya gugatan pemohon, kita sebagai termohon akan jalani semua putusan walaupun sama-sama kita ketahui bahwa perkara pokoknya itu sudah disidangkan Pengadilan Negeri Lhoksukon, jadi berdasarkan dua alat bukti itu dengan sendirinya ketika perkara pokok sudah disidangkan, sudah diperiksa di pengadilan lhoksukon, perkara prapid atau sidang prapid dengan sendirinya gugur, hal ini tertuang dalam pasal 82 ayat (1) huruf d yang berbunyi “ dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedang pemriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.” Ungkapnya
Sedangkan masalah pencurian, kemudian pengrusakan secara bersama-sama itu sudah kita buktikan dengan secara meyakinkan bahwa pemohon Prapid itu bersalah, namun demikian bersalah atau tidaknya itu Hakim yang memutuskan atau Hakim yang menilai karena alat bukti yang kita kumpulkan tambah dengan keyakinan Hakim saya rasa sudah cukup untuk kesalahan yang dilakukan oleh seseorang.” Tegasnya
(TRIBRATANEWS/RMD)