Selasa, 10 September 2024

Kasus Penipuan Madu Palsu Di Serahkan Ke Jaksa

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kasus penipuan madu palsu yang berhasil di ungkap Polres Lhokseumawe Sektor Nisam saat ini sudah diserah terimakan kepada pihak Pihak Kejaksaan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, hari ini kasus penipuan madu palsu diserahkan kejaksa, tersangka R alias S serta barang sudah diserah terimakan AIPTU Afrizal selaku pemeriksa kepada Jaksa Penuntut,” ujar Kapolsek Kamis siang 23/3/2017

Penyerahan barang bukti madu palsu kepada jaksa penuntut umum.” Kamis.(23/3/2017)

Lanjutnya, korban dalam kasus tersebut ada dua, yaitu Daud dan Afrian warga Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.

Akibat perbuatannya teraangka diancam dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.” tegas Kapolsek

Sebelumnya diberitakan di beritakan di tribratanews-polrealhokseumawe.com-tersangka S alias R (45) tahun warga Aceh Tenggara, Jum’at (3/2/) berhasil diringkus personil Polsek Nisam di Dusun Babussalam Desa Alue Dua Kecamatan Nisam antara.

Tersangka memproduksi madu tersebut dirumah kontrakannya Desa Tambon tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh utara.

Kasus tersebut bermula ketika korban merasa curiga karna adanya keluhan dari pembeli diwarungnya terkait dengan kualitas madu yang tidak sesuai dengan aslinya. Sehingga Korban melaporkan kasus tersebut

Pada saat ditangkap tersangaka mengakui madu itu palsu dengan menggunakan bahan campuran gula pasir, asam citrom,teh sari wangi, pengembang kue.

(Tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *