Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolisian Resor Lhokseumawe gelar press relase terkait dengan tahanan yang melarikan diri dari lapas dengan bantuan oknum petugas,” Jum’at pagi 17/3/2017 di ruang Media Centre Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam press relasenya menyampaikan, terkait dengan tindak lanjut terhadap larinya seorang napi di LP Lhokseumawe pada tanggal 13 Maret 2017 sekitar jam 10.00 pagi, kami pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai sipir tersebut, dan kami tetapkan dua Pegawai Sipir tersebut dalam hal ini MS dan US jadi tersangka karna diduga membantu pelarian terhadap napi tersebut.
Lanjutnya, sore kemarin di lakukan penangkapan kembali terhadap napi yang melarikan diri, sehingga tiga hari kurang lebih dia berada di luar.
“Sebelumnya dia meminta izin kepada petugas Lapas atas nama MS untuk ke Kantor Satpol PP mengurus sesuatu, sehingga petugas Lapas tersebut memberikan izin, diantara kedua belah pihak ini ada hubungan keluarga.” Ungkap Kapolres
Dilanjutkan, apabila hasil penyelidikan ada indikasi suap maka kita terapkan pasal korupsi,kalau tidak ada kita terapkan pasal 426 KUHP yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, sehingga memungkin kedua oknum tersebut tidak dilakukan penahanan.
Sambungnya, tahanan tersebut ditangkap kembali di daerah Muara satu, nanti dari pasal 426 akan kita kembangkan, begitu juga nanti kita lihat ke atas, apakah dari oknum tersebut ada yang terlibat kita akan proses, kita tidak akan pandang bulu.
“kita akui, kita polisi dibantu oleh masyarakat untuk menangkap tahanan tersebut tapi dengan semena-mena oknum tersebut melakukan pelepasan dan tidak menutup kemungkinan ada napi lain di lakukan seperti itu, jadi kita sudah bersusah payah menangkapnya tapi masih ada oknum-oknum yang berbuat untuk kepentingan pribadi.”ungkap Kapolres
Saat ini mereka kita amankan di Polres untuk di lakukan pemeriksaan.” tegas Kapolres
( TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)