Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil meringkus dua pengedar asal tambun tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.” Kamis 16/3/2107 sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan tersangka yang berhasil kita tangkap adalah Y alias B (23) dan D alias WP (23) keduanya mahasiswa tinggal di Desa Tambon Tunong Kec. Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Lanjutnya, sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga meresahkan masyarakat karna aktivitasnya yang kerap bertransaksi sabu di wilayah tersebut.
Selanjutnya, hal ini kita tindak lanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka Y alias B di depan RS. Komplek Perumahan PT. PIM.” ujar Kapolsek
“saat transaksi transaksi, tersangka langsung diringkus dan kita lakukan pemeriksaan, saat diperiksa kita temukan barang bukti sabu di dalam saku celana tersangka.” ungkapnya
Sambungnya, Penangakapan ini kita kembangkan, tersangka Y alias B mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka D alias WP.
” kita langsung bergerak dan terangka D berhasil kita ringkus dirumahnya dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu di dapurnya.” Kata AKP Fitriadi
Ditambahkan, dari tersangka Y turut kita sita satu buah timbangan digital, satu paket kecil dengan berat sementara 0,57 gram, uang tunai 590.000 Rupiah, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Android merk samsung dan satu unit sepmor merk honda beat warna hitam.
Sedangkan dari twrsangka D alias WP turut disita satu paket dengan berat sementara 1,16 gram, satu paket berat 0,68 gram, 1 satu paket 0,05 gram, uang tunai 1.030.000 rupiah, 1 satu unit HP samsung lipat dan 16 enam belas bungkus plastik kosong.”ujarnya
Saat ini kedua tersangka kita amankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tegas AKP Fitriadi
(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)