Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kota Lhokseumawe.” Minggu 12/3/2017 dini hari
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, tim opsnal unit V Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 03.30 Wib terkait dugaan tindak pidana Curanmor TKP Pasar Inpres Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Lanjutnya, para tersangka adalah AS (32) Warga Tambon tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ditangkap Di simpang Asean Dewantara, dan DI Als P (30) warga Jln. Rel KA Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ditangkang di tambon Dewantara.
Tambahnya, dari kedua tersangka turut disita satu unit sepmor Yamaha Mio Sporty warna putih hasil curian di TKP Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Sambungnya, akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana dengan maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.” ungkap Kasat Reskrim
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lhokseumawe untuk tindakan penyidikan lebih lanjut.” Tegas AKP Yasir
(TRIBRATANEWS/RMD)