Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Minggu , 17 Mei 2026
Home Dewantara Diduga Edarkan Ganja, Tersangka Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Dewantara

Diduga Edarkan Ganja, Tersangka Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Share
Share

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Tersangka RS alias F (20) yang di ringkus personil Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe terancam minimal 5 tahun penjara karna diduga edarkan Narkotika jenis ganja.

Sebelumnya tersangka di ringkus dan ditemukan 21 paket ganja di rumahnya di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, tersangka RS alias F (20) saat ini sedang dilakukan proses penyidikan, akibat perebuatan tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)

“tersangka juga mengakui ayahnya terlibat, dan saat ini BS (45) ayah tersangka masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita imbau menyerahkan diri.” sambungnya

kapolsek menambahkan, Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba baik ganja atau sabu dan sejenisnya karna selain bertentangan dengan peraturan yang berlaku karna merusak generasi bangsa.” Tegas AKP Fitriadi

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *