Senin, 7 Oktober 2024

Ditetapkan Jadi Tersangka, Geuchik Kuta Blang Dan Petugasnya Terancam 9 tahun Penjara

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Tim Saber Pungli Lhokseumawe gelar Press Release terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) keuchik Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (6/4/2017) pukul 14.30 Wib

Press Release yang berlangsung di Ruang Media Centre Polres Lhokseumawe tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli Aceh Kombes Pol Darmawan Sutawijaya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Ketua Saber Pungli Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, Ketua Tim Tindak Saber Pungli Lhokseumawe AKP Yasir serta beberapa insan media dari berbagai media massa.

Kombes Pol Darmawan Sutawijaya dihadapan awak media mengatakan, awal  penangkapan ini berhasil dilakukan atas kerjasama masyarakat dengan Tim Saber pungli, Jadi sebelumnya Saber pungli sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.

Lanjutnya, dari pengembangan laporan tersebut akhirnya tim Saber pungli Lhokseumawe bisa menangkap pelaku yang diduga melakukan pungli terkait SIUP, SITU DAN HO, dengan modus operandi meminta tapi sebagian juga dimasukan ke dalam kotak sumbangan,  hasil semua barang bukti yang ada termasuk di dalam kotak itu sekitar 2.600.000 coba misalnya dikalikan sebulan berapa.”ungkap Kombes Pol Darmawan

Sambungnya,  keduanya AS  dan MY keuchik dan kasi pelayanan kantor keuchik Kuta Blang di tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Karena apabila ia tidak memberi uang dan memasukkan uang itu,  izin itu tidak akan keluar, “ ini pemerasan unsurnya sudah terpenuhi.” jelasnya

“Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, Ini uangnya di berikan ke mana nih, jadi kita akan melakukan penyidikan secara profesional.” Tegas Ketua Satgas Saber Pungli Aceh

Kombes Pol Darmawan menambahkan, dalam hal ini sudah diamankan 1 komputer, kotak sumbangan, uang hasil pungutan  liar handphone, catatan dan bukti perizinan, “ jadi ini sebetulnya ini gratis, uangnya masuk ke kantong orang pribadi atau oknum”.

Kami mengajak kepada masyarakat untuk berani melapor terhadap pungutan liar, tidak perlu takut untuk melapor, silahkan telpon ke Call Centre saber Pungli.” Tegas Kombes Pol Darmawan

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *