Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe melalui penyidik sat reskrim memeriksa dua pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) Lhokseumawe terkait kasus dugaan penimbunan minyak solar yang disita dari tiga lokasi.
“Sejauh ini kita masih terus melakukan pengembangan. Dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU Kota Lhokseumawe dan Bukit Rata, yang menjual minyak kepada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir Rabu siang (26/4/2017)
Ketiga tersangka yang kini diamankan polisi yakni JL, ZK dan DN. Dikatakan Yasir, berdasarkan pengakuan tersangka, 115 drum minyak solar tersebut mereka membeli dari dua SPBU dalam Kota Lhokseumawe.
“Tidak tertutup kemungkinan kedua pemilik SPBU tersebut akan kita tingkatkan menjadi tersangka juga,” ujarnya
AKP Yasir menambahakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pertamina Lhokseumawe untuk mengkaji pasal–pasal apa yang nantinya akan dijerat tersangka.
“Karena itu sesuai dengan aturan berlaku dengan BP Migas. Untuk pemilik SPBU mungkin nati ada sanksi yang diberikan Pertamina, salah satunya pengurangan pasokan BBM,“ Tegas AKP Yasir
Sebelumnya diberikan di tribratanews-polreslhokseumawr.com, Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Jum’at 21 April 2017 membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di tiga lokasi wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Personil yang turun ke lokasi langsung menyita 115 drum berisi solar dengan memberikan garis police line .
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka, lokasi penimbunan solar yang digerebek, dua diantaranya berada di Desa Pusong Lama dan satu lagi di Desa Keude Aceh.
Barang bukti isi solar tiap drum bervariasi dari 200 liter sampai 250 liter dan satu jerigen berisikan 30 liter ketiga tersangka dijerat dengan UU Migas karena diduga melakukan penimbunan minyak tanpa ada izin.
(tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id)