LHOKSEUMAWE- Dua tersangka kasus Pembacokan terhadap seorang Satpam PT. KKA di serahkan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe sektor Nisam kepada Kejaksaan Lhoksukon.” Rabu siang (3/5/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam IPTU Bukhori Gam Cut mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti yang memasuki tahap dua dilakukan dengan pengawalan Kanit Reskrim Aipda Efrizal dan dua anggota lainnya ke Kejaksaan, hal ini terkait dengan perkara LP/05/III/Sektor Nisam pada tanggal 25 Maret 2017 tentang penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Jo Pasal 351 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku diduga melakukan pembacokan terhadap Satpam di dalam komplek PT. KKA Kecamatan Banda baro, Aceh Utara sabtu malam 25 Maret 2017, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan dievakuasi ke RS. Arun Lhokseumawe
Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah Z (32) tahun dan MN (24) tahun keduanya saudara kandung warga Desa Ulee Nyeu Kecamatan Banda baro Aceh Utara. Sedangkan korban adalah
Muzakir walad (40) tahun, Satpam di PT KKA.
Tersangka MN (24) berhasi ditangkap sesaat setelah kejadian, sedangkan Z (30) melarikan diri dan menyerah kepada pihak Kepolisian Polsek Nisam hari ini Senin (27/3) sekitar pukul 23.00 WIB dengan didampingi abangnya kandung Tgk Tajul Amin.
Menyerahnya tersangka merupakan usaha pihak kepolisian dengan bersilaturrahmi dengan keluarga tersangka agar pihak keluarga dapat menyampaikan kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)