Selasa, 22 Oktober 2024

Kapolres Lhokseumawe Blender Sabu

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan narkoba jenis ganja 37 Kg ganja dan sabu seberat 3,2 Kg di halaman mapolres di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Mesjid Cunda, Lhokseumawe, Aceh, Senin pagi (22/5/2017)

Terlihat Kapolres Lhokseumawe beserta Walikota Lhokseumawe diwakili, Bupati Aceh Utara, Danlanal, Dandenpom Lhokseumawe, Perwakilan PN Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe diwakili, Kepala BNN Kota Lhokseumawe dan sejumlah tamu undangan memusnahkan sabu dengan cara diblender dan dicampur minyak solar. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman kepada awak media mengatakan sabu dan ganja merupakan hasil sitaan dari kasus peredaran narkoba periode Januari hingga Mei 2017. Barang bukti tersebut hasil dari 32 kasus penangkapan dengan tersangkanya 48 orang. Selain sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan 7 butir ekstasi.

Lanjutnya, sabu seberat 3 Kg itu disita dari tersangka SA dan MA pada April lalu. Keduanya sebagai kurir. Sedangkan pemiliknya HE, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba agar generasi penerus tidak terjerumus dengan narkoba. Upaya lain, kerja keras instansi pemerintahan, tokoh masyakarat sangat diperlukan untuk menanggulangi peredaran gelap narkoba, tegas AKBP Hendri Budiman

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *