Selasa, 18 Februari 2025

Memelihara Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi Sebar Himbauan MPU

LHOKSEUMAWE- Dalam rangka memilihara kamtibmas dan Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi di Lhokseumawe Sebar himbauan kamtibmas dari Majlis permusyawaratan Ulama (MPU) terkait dengan seruan dan larangan saat bulan bulan Ramadhan.

Seruan yang di tempel polisi di sejumlah tempat strategis tersebut memuat Surat MPU Kota Lhokseumawe Nomor : 451.7/27/2017 tentang penyampaian tausyiah Himbauan Ramadhan 1438 H. Seruan tersebut memuat tentang larangan dan anjuran yang dilakukan saat bulan Ramadhan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalu Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, seruan dan tausiah ramadhan tersebut dari MPU, Pihaknya menyebarkan informasi seruan tersebut kepada masyarakat atas seruan yang di berikan MPU, hal tersebut bertujuan untuk memilihara kamtibmas dan kesucian bulan Ramadhan.”ujar Kompol Ahzan senin sore (29/5/2017)

Sambungnya, pihaknya langsung menyebarkan seruan MPU tersebut ke Polsek Jajaran untuk di informasikan kepada masyarakat dengan menempelkan seruan tersebut di tempat strategis.”ungkapnya

Kapolsek menambahkan, dengan menyebarnya informasi seruan dari MPU tersebut, pihaknya berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta masyarakat merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah.” tegas Kompol Ahzan

Adapun seruan dari MPU memuat tentang menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus istighfar,  berdoa dan beri’tikaf di masjid. Tidak menjual makanan dan minuman baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi dan menjual bahan berbuka puasa sebelum shalat ashar dan pada waktu malam dilarang membuka warung sebelum selesai sholat tarawih.

Bagi pemilik warung yang menyediakan tempat berbuka puasa hendaknya pemilik tempat menyediakan sarana beribadah yang memadai bagi orang yang berbuka puasa, menjauhkan segala perbuatan yang dapat menodai dan membatalkan pahala ibadah puasa seperti mengumpat menonton pornografi berboncengan lawan jenis bukan mahram permainan Domino dan sejenisnya,

Tidak melakukan kegiatan Dengan perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman beribadah seperti menjual dan membakar mercon balap liar dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan orang yang beribadah, diharapkan kepada pemerintah daerah dan jajarannya termasuk Pemerintah Desa serta penegak hukum untuk mengawasi kelancaran dan kenyamanan ibadah dan menindak tegas semua orang yang berperilaku dapat mengganggu keamanan dan ketentraman beribadah di bulan suci Ramadhan, membayar zakat memperbanyak sedekah menyantuni anak yatim dan kaum duafa.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *