LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe sosialisasikan perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri kepada sejumlah anggota Polres Lhokseumawe di ruang aula Bhayangkara Mapolres Lhokseumawe.” senin pagi (15/5/2017)
Soasialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Lhokseumawe diwakili Kabag Ren Kompol Budiman serta dihadiri Kasi Propam IPTU Rusli, Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi dan pengemban jabatan Kanit Reskrim, Kanit Bimas dan kanit provos jajaran polres Lhokseumawe yang berjumlah 36 personil.
Kompol Budiman didampingi Kasie Propam IPTU Rusli dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada personil terkait penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, diharapkan kedepan apa yang kita perbuat dalam kedinasan lebih baik lagi.”ujarnya
Sementara Kasi Propam IPTU Rusli dihadapan peserta sosialisasi mengatakan, perbedaan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 dengan peraturan terdahulu perkap 42 dan 43 tahun 2004 diantarannya dalam hal menangani pelanggaran disiplin, diperaturan lama tidak disebutkan anggota boleh ditahan sebelum putusan sidang hingga pihaknya menahan anggota berdasarkan perintah ankum, sedangkan perkap baru anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sudah dijelaskan bisa ditahan walaupun belum ada putusan sidang.” ungkap IPTU Rusli
Sedangkan Kasubag Hukum Penata Salman Al-Farisi dalam paparannya menjelaskan tentang penegakan hukum, kewenangan provos, penyelesaian pelanggaran disiplin, penyelesaian sidang disiplin, peran provos penertiban disiplin, pemeliharaan ketertiban disiplin, penegakan disiplin sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
(tribaratanewslhokseumawe/RMD)