Selasa, 31 Desember 2024

Tim Saber Pungli OTT Oknum SMKN 1, Uang 65 Juta Berhasil Diamankan

LHOKSEUMAWE – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Lhokseumawe melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum bendahara dan guru honorer SMK Negeri 1 Lhokseumawe, yang diduga melakukan pengutipan biaya tanpa di ketahui pihak Komite Sekolah dan wali murid terhadap uang pengadaan kelengkapan siswa baru di sekolah tersebut.

Ketua Tim Saber Pungli Lhokseumawe, Kompol Moch Isyharyadi di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap pungutan uang pengadaan kelengkapan siswa yang tidak sesuai seperti biasanya.

Lanjutnya, OTT dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya berhasil melakukannya dengan membuntuti pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya pertama mengamankan uang sebesar Rp 630 ribu yang diduga sebagai uang kas. Namun saat dilakukan penggeledahan, pihaknya kembali berhasil menemukan uang sebesar Rp 62 juta, dari bendahara,” ujarnya Kompol Moch Ishayadi saat Press Release Rabu siang (24/5/2017)

Sambungnya, uang tersebut diduga digunakan sebagai pembayaran berbagai kebutuhan siswa yang baru diterima, namun pihak sekolah tidak mengikuti prosedur tersebut, dimana harus terlebih dahulu melakukan rapat atau kordinasi dengan komite sekolah dan wali murid siswa, hal tersebut merupakan inisisatif yang bersangkutan sendiri dan juga keputusan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Lhokseumawe, sehingga dalam hal pembayaran dibebankan kepada siswa yang baru masuk,” jelasnya.

Kompol Moch Isharyadi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan UPTD Lhokseumawe. Ada tiga orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan yaitu CI selaku bendahara sekolah, dan dua guru honorer berinisial AF dan Ay, masih berstatus saksi.

Selain ketiga guru tersebut, kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Lhokseumawe. Barang bukti yang kita amankan berupa total uang tunai sebesar Rp 65 juta beserta dengan bukti biaya tanda terimanya,” tegasnya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *