LHOKSEUMAWE- Personil Polres Lhokseumawe tangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Hendri Budiman melalui Kabag Ops, Kompol Ahzan di Lhokseumawe, mengatakan pihaknya menangkap tersangka S (28) warga Dusun Linggang Jaya Barat, Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (2/6). Dari tersangka S polisi berhasil menyita barang bukit sembilan paket sabu dengan berat 1,24 gram, satu unit HP Nokia warna putih serta satu kotak rokok.
lanjutnya, kemudian Sabtu dinihari pihaknya berhasil menangkap N (23) warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari tersangka N pihaknya berhasil menyita empat paket sabu dengan berat 4,14 gram, satu unit HP Samsung lipat warna putih, satu kotak senter, dua dompet, satu timbangan elektrik warna hitam merek GHL, tujuh kantong plastik, dua sendok, satu lembar tisu dan uang sebanyak Rp200 ribu.
Sambungnya, tersangka S ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu di Desa Uteun Geulinggang. Atas informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di rumah tersangka,” jelas Kompol Ahzan.
Sementara untuk tersangka N(23) , berawal informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di Jalan Lam Lhoh Angen Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, yang dilakukan oleh tersangka, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil menangkap tersangka dan setelah dipenggeledahan di rumahnya polisi juga berhasil menemukan sabu,”ungkap Kabag Ops
Kompol Ahzan menambahkan, Saat ini kedua tersangka bersama dengan barang buktinya di lakukan pemeriksaan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahzan.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)