LHOKSEUMAWE- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe minggu (09/7/) berhasil membekuk 4 Komplotan yang terdiri dari 2 tersangka penipuan/penggelepan sepmor serta 2 tersangka yang diduga sebagai penadah benda hasil penggelapan sepmor.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua tersangka adalah YA (27) dan IS (18) yang tercatat sebagai warga Desa Simpang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, YA dan IS ditangkap di Desa Punteut, Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan Simpang KKA, Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Sementara tersangka NR (34) wiraswasta warga Alur hitam, Indra makmur kabupaten Aceh timur dan MA (37) wiraswasta warga Desa Paya Laman, Banda Alam. Kabupataen Aceh timur yang diduga sebagai penadahah benda hasil penggelepan YA (27) diamankan di wilayah Aceh timur dan
Aceh Tamiang.” Jelas Kasat Reskrim
Kejadian tersebut bermula ketika Heri (20)warga Banda Baro Senin (3 /7/2017) pukul 16.00 Wib melintas NEK TI bersama dengan cucunya IS (18), karena kenal korban langsung menyapa dan bertanya “Mau kemana” dan oleh NEK TI dijawab ” Mau ke simpang KKA tapi RBT gak ada”, .ungkap AKP Budi Nasuha Waruwu
Selanjutnya korban menawarkan diri mengantar ke simpang KKA, lalu korban meminjam sepeda motor MUNARDIN (pemilik sepmor) dan korban langsung mengantarkan ke Simpang KKA, tiba di KKA tersangka meminjam sepmor yang dibawa korban dengan alasan ke krukuh menjemput temannya, karena kenal dan percaya maka sepmor pun diberikan dan selanjutnya tersangka tidak kembali lagi, sehinga korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.” Ujarnya
Dari keempat tersangka berhasil diamankan 1 unit yamaha rx king warna hitam, 1 unit honda vario 125 warna merah dan 1 unit yamaha xeon warna hitam biru dan saat ini keempat tersangka di amankan di Mapolres Lhoskuemawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” tegas AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD)