LHOKSEUMAWE- Personil unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Selasa (4/7/2017) pukul 20.30 WIB, berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban an. Bunga (nama samaran) di perkebunan tebu Desa Paya Gaboh Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.”
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah A (29) warga Desa Paloh Mee Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka terancam dikenakan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” Ujar AKP Budi Nasuha Waruwu Minggu malam (9/7/2017)
Sebelumnya tersangka di laporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian senin (23/6/2017) terkait dengan tindak pidana pencabulan, kepada pihak kepolisian pelapor menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya mengirim sms ke korban untuk berjumpa, tidak lama kemudian tersangka menghubungi kembali korban dengan nada ancaman dan menyuruh korban datang ke kebun tebu di lokasi tersebut.
Lanjutnya, kemudian korban memenuhi permintaan tersangka dan berjumpa, setelah berjumpa kemudian tersangka berbicara beberapa kata dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban, akibat kejadian tersebut korban kesakitan di bagian kemaluan dan mengalami trouma.” jelas Kasat Reskrim
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tegas AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD