LHOKSEUMAWE- Ungkap kasus pencurian , tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 1 tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Lhok Kumbang Ds. Mns. Alue Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Selain itu tim Resmob juga berhasil mengamankan 2 pria yang diduga sebagai penadah barang curian tersangka.” Senin (31/7/2017) pukul 15.00 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang berhasil di tangkapa adalah HSY (24) Kuli Bangunan warga Desa Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dan setalah dikembangkan, Personil Sat Reskrim berhasil menangkap SAH (32) dan A alias B (31) yang diduga sebagai penadah barang curian HSY.
“SAH (32) wiraswasta Desa Keude Krueng Kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara, sedangkan A alias B (31) wiraswasta warga Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.”jelasnya
Sambungnya, tertangkap tersangka berawal dari laporan masyarakat dan setelah dikembangkan tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel dan merusak jendela rumah korban.
“Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti unit notebook merk acer dan 1 unit charger notebook merk Acer”
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.” Tegas AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD)