LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik Polri di wilayah hukum Polres Lhokseuamawe khususnya di lokasi tanah bekas asrama polri di Desa Hagu Tengoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Setelah diukur ulang, tanah polri yang terletak di Desa Hagu Tengoh tersebut memiliki luas 8.207 M2 dan terlihat dipasang tanda aset milik Polri dengan disaksikan langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik, Pejabat utama Polres Lhokseumawe, pihak BPN dan Geuchik setempat .

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH menyampaikan, tanah ini rencananya akan tukar guling atau ruislag oleh Pemko Lhokseumawe dengan Polres Lhoskeumawe namun hal tersebut tidak terealisasi, mungkin ada hambatan dan kemudian ditahun 2011 itu ada keputusan bahwa tanah ini aset milik negara yang diberikan kepada Polri khusunya Polres Lhokseumawe, Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) mengembalikan aset tersebut kepada Polri.” Ujarnya Kapolres Lhokseumawe Kamis siang (3/8/2017)
“Oleh sebab itu sekarang diukur ulang, kita akan menertibkan kembali termasuk masyarakat yang menempati tanah ini yang mungkin sudah terlancur membuat tempat tinggal disini, sudah kita imbau apabila tanah ini diperutukan oleh polri maka masyarakat dengan sukarela membongkar sendiri bangunan mereka tanpa ada ganti rugi dari negara.”ungkap Kapolres
insyaallah direncanakan di lokasi tanah ini akan dibangun asrama polri, hal ini diharapkan segera teralisasi untuk membantu personil polres Lhokseumawe yang tidak mempunyai tempat tinggal.” tegasnya
Sementara Geuchik Hagu tengoh Imran mengatakan, Masyarakat yang mendirikan bangunan dilokasi tanah Polri ini ada sekitar 20 KK, sebagian mereka sudah pernah dapat bantuan rumah dikandang tetapi karna rata-rata pencarian melaut mereka kembali kesini dan sebagian ada menetap disana dan sudah mencari rejeki disana.”imbuhnya
“mereke sebagian ada ijin kepada saya, mereka sudah diperingatkan dari awal apabila tanah ini dipergunakan tidak ada ganti kerugian dari negara.” Tambahnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe