Lhokseumawe- Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi S. Ik menghadiri pemberian remisi terhadap napi Lapas Kelas II A, Lhokseumawe, Kamis (17/8/2017).
Remisi itu diberikan untuk 213 orang dari 466 napi yang berada di Lapas tersebut.
Kalapas Kelas II/A Lhokseumawe an. Eli Yuzar SH MH, yang mengatakan saat ini jumlah warga binaan yang ada di LP Klas II/A Kota Lhokseumawe berjumlah 466 orang, dan pada hari ini dalam rangka menyambut HUT Ke 72 tahun ada 213 orang mendapat Remisi dari Kemenkumham RI.
Narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2017 adalah 134 orang tidak pidana umum, 6 orang tindak pidana PP 28 dan 73 orang tindak pidana PP 99.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi berharap agar para narapidana berkelakuan baik saat berada di lingkungan Lapas.
“Jadilah pribadi yang baik. Perbuatan yang telah dilakukan hingga berada di Lapas menjadikan pengalaman paling berharga dalam hidup. Tanamkan nilai-nilai kebaikan sehingga perbuatan buruk tidak pernah terjadi lagi, ” sebut Isharyadi.
Wakapolres juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dari Kementrian. Teruslah melakukan kebaikan mulai dari Lapas hingga bebas nanti dan sewaktu kembali ke lingkungan masing-masing kelak.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe