Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Jumat , 17 April 2026
Home Polres Bekuk Pengedar Narkoba Dibawah Umur, Polisi Sita 7 Paket Sabu
Polres

Bekuk Pengedar Narkoba Dibawah Umur, Polisi Sita 7 Paket Sabu

Share
Share

Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku diduga pelaku pengedar Narkoba dibawah umur di Tumpok Tengoh Kota Lhokseumawe. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu.” senin (18/9/2017) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, SH melalui Kompol Ahzan, S. Ik, SH, MSM mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan lapak transaksi serta pemakaian Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan reaksi cepat Sat Sabhara dan tim Star yang saat itu berpatroli langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.”ujarnya senin siang(18/9/2017)

Lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sekumpulan pemuda tersebut, tim gabungan menemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok sampoerna warna putih yang ditemukan pada pelaku yang masih dibawah umur sebut saja X (16) warga Lhokseumawe.

“Sebelumnya ada 4 orang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 1 orang yang terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba.”jelasnya

“Jadi Barang bukti yang disita dilokasi tersebut berupaa 7 paket Sabu seberat 7 Gr (Gram) yang diletakkan didalam Kotak rokok, selain itu juga diamankan 3 unit hp terdiri dari 2 unit hp nokia, 1 unit hp xiomi, 2 buah dompet, 1 unit korek api, 5 palstik pembungkus sabu dan 1 buah senter.”ungkapnya

Saat ini Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sementara tiga pria yang tidak terbukti akan diserahkan kepada orang tuanya. “imbuh Kompol Ahzan

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *