* Kasus Pengadaan Ternak Rp 14,5 M
LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin (18/12), mulai memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan ternak melalui dana APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014 dengan nilai Rp 14,5 miliar. Kedua tersangka yang merupakan PNS di jajaran Pemko Lhokseumawe tersebut mulai diperiksa sejak pagi hingga sore hari. Penyidik pun sempat melontarkan puluhan pertanyakan seputaran tugas-tugas mereka terkait pengadaan ternak tersebut dan berbagai hal lainnya.
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat memplot dana Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak berupa lembu. Selanjutnya, lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe. Namun pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pengadaan itu, sehingga mulai melakukan penyelidikan. Pengusutan kasus ini dimulai dengan memintai keterangan para penerima manfaat, pihak rekanan, dan juga pihak dinas terkait, serta meminta BPKP melakukan audit investigasi. Berdasarkan hasil audit terungkap adanya dugaan kalau pengadaan sejumlah lembu adalah fiktif.
Setelah dugaan tersebut menguat, maka pada pertengahan Juni 2017, penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap 550 orang saksi, baik itu penerima manfaat, rekanan, pihak dinas dan saksi ahli, di samping juga meminta audit menyeluruh dari pihak BPKP. Sedangkan hasil audit BPKP, diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,168 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pada Jumat (15/12), penyidik pun menetapkan dua orang tersangka, yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, mengatakan, sesuai surat panggilan kepada tersangka, keduanya pun mulai diperiksa sejak Senin (18/12) pagi. Pantauan Serambi, hingga Senin sore proses pemeriksaan kedua tersangka masih berlangsung. “Kita rencanakan pemeriksaan awal tuntas hari ini. Bila memang dibutuhkan nantinya, baru akan dilakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.
AKP Budi melanjutkan, walau status keduanya sudah tersangka, namun mereka tidak ditahan. Keputusan ini berdasarkan dua pertimbangan, yakni keduanya selalu kooperatif dan bila dipanggil selalu hadir. Selain itu, sudah ada surat permintaan dari pihak keluarga yang menjamin, bahwa keduanya akan tetap kooperatif. “Tapi, kedua tersangka tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, tepat pada pukul 09.00 WIB ke unit Tipikor,” tegasnya.
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengungkapkan, kalau kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu menjadi atensi pihaknya. Oleh sebab itu, penyidik bekerja ekstra keras menuntaskan kasus itu, sehingga ditargetkan dalam pekan ini juga berkas untuk kedua tersangka akan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Untuk kelengkapan berkas, besok (hari ini-red) kami akan memeriksa saksi ahli dari pihak BPKP di Banda Aceh,” tukas AKP Budi Nasuha.
Sementara itu, anggota DPRK Lhokseumawe, Mukhlis Azhar menyatakan, dia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus mengusut kasus tersebut. Namun begitu, meskipun sudah jadi tersangka, ulas Mukhlis, di mata hukum keduanya tetap belum bisa disebutkan bersalah, karena sejauh ini belum ada putusan hukum
tetap. “Namun di balik itu semua, diharapkan kasus ini bisa menjadi pengalaman bagi semua pihak di Kota Lhokseumawe. Sehingga ke depan hal yang sama tidak akan terulang lagi,” ujarnya.
Sumber : Serambi Indonesia