Ringkus Tersangka Pencuri Kabel PLN, Tim Reskrim Polres Lhokseumawe Sita Barang Ini

Lhokseumawe-  Personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bersama bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Muara satu berhasil meringkus tersangka pencurian kabel PLN di Desa  Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dari tersangka polisi sita 3 gulung kabel PLN.” Kamis (14/12/ 2017) pukul 16.30 Wib

Tersangka yang dirungkus yakni MH Als AY (28) tahun Wiraswasta warga Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan, penangkapan tersangka MH (28) berawal dari penyelidikan yang kita lakukan terkait dengan laporan hilangnya kabel milik PT. PLN di Box Trafo di kawasan rancung Muara satu.

“Saat ini ada beberapa temannya sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran tim di lapangan.” ungkap AKP Budi Nasuha

Sambungnya, Kronologis kejadian berawal dari, senin (12/12/2017) pukul 11.00 Wib tepatnya di depan SDN Negeri 1 Muara satu, masyarakat yang mengantarkan anaknya ke sekolah melihat Box Trafo di tiang listrik MS 34 terbuka dan paralon penutup kabel berserakan, kemudian masyarkat melaporkan hal tersebut kepada pihak PLN.

Akibat pencurian tersebut sepanjang Jalur jalan Simpang VI Rancong Lampu PLN Padam dan kerugian pihak PLN diperkirakan mencapai  Rp . 100.000.000 (saratus juta Rupiah).”imbuhnya

“Dari tersangka berhasil disita 3 buah gulungan kabel PLN berbahan kuningan, 4 buah gulungan lempeng pelindung kabel berbahan kuningan, 1 buah linggis dan 1 buah pedang samurai.”jelasnya

Tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”tegas AKP Budi Nasuha

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *