Selasa, 17 September 2024

Polres Lhokseumawe Sita 5 Senpi Tahun 2017

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe Sita 5 senpi tahun 2017 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Senpi tersebut disita dari berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dihadapan awak media mengatakan, ada beberapa kejahatan yang menonjol yang berhasil ditangani, pertama pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Ada lima senpi yang diamankan dan Kasus kepemilikan senpi yang sedang ditangani sebanyak 2 kasus dan 3 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.”ujar Kapolres saat press release, sabtu pagi (30/12/2017)

“Terkait dengan kasus senjata api pelakunya berhasil ditangkap diantaranya terkait kasus pemerkosaan dan kepemilikan senjata api dan ada terkait pencurian. kasus ini ada yang masih dalam penyidikan dan ada yang P21.”imbuh Kapolres

Sambungnya, tersangka kepemilikan senpi ada 2 orang di tahun 2017 , kasus tersebut terjadi di daerah Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dan ada senjata api jenis revolver yang ditemukan berdasarkan laporan masyarakat. Senjata api yang ditemukan merupakan senjata api sisa konflik.”jelasnya

“jadi kurang lebih ada 10 kasus yang menonjol yang dapat diungkap oleh Polres Lhokseumawe.” terangnya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *