LHOKSEUMAWE – Dalam rangka mencegah anak-anak gunakan internet ke hal negative, kapolsek Meurah Mulia undang pemilik warung kupi berwifi melakukan rapat di mapolsek Meurah Mulia Kacamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara. ‘’ jumat (26/01/2018)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH,S.Ik,MH melalui kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani. SH mengatakan, hal tersebut sudah sangat meresahkan para orang tua dan tokoh agama akibat seringnya tempat dimaksud dijadikan tempat mangkal anak-anak yang masih dalam tahap menimba ilmu/pendidikan ( sekolah) dan pengajian sampai larut malam. Selain itu interner berwifi sering dijadikan akses praktek perjudian ( Maisir) internet.
“Dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang telah disepakati yakni Pengelola warung mempunyai kewajiban untuk tidak menerima dan melarang anak sekolah berada di warung di saat Jam belajar, setiap malam Jumat, akses Wifi dibuka pada jam 09.00 WIB.”imbuhnya
Selain itu, malam Jumat dan malam Minggu para pengelola wifi membuka akses wifi pada jam 08.00 WIB setelah pelaksanaan sholat insya dan khusus anak sekolah tidak dibenarkan keberadaannya di warkop dan pada malam Minggu berlaku seperti biasa namun anak sekolah dibenarkan ada di warkop mereka dibawah jam 10.00 Wib.
Para pengelola wifi, wajib mencegah terjadinya praktek perjudian ( Maisir) via akses wifi, penipuan Medsos dan perbuatan lainnya yang mengarah kepada dugaan tindak pidana, dan bila point-poin ini dilanggar oleh pengelola kegiatan maka mereka bersedia untuk ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.”jelasnya
“Ada 14 warung berakses internet wifi di seputaran Meurah Mulia yang telah membuat perjajian untuk membatasi dan megawasi anak-anak yang mangkal di warung berwife.”ungkap Kapolsek
Sambungnya, point perjanjian ini akan disosialisakan dengan mengarahkan para Bhabinkamtibmas agar memberitahukan perjanjian yang sudah dibuat kepada masyarakat, sekolah, orang tua, tokoh agama, tokoh adat dan pihak terkait lainnya di Kecamatan Meurah Mulia serta melakukan pendataan ulang para pengelola warung internet berwifi yang belum membuat perjanjian di kawasan Meurah Mulia.
Kapolsek menambahkan, pentingnya berkoordinasi dengan Muspika untuk dapat dikeluarkannya seruan bersama mengenai penggunaan akses wifi sebagaimana perjanjian yang sudah dibuat, perlu nya penerbitan Qanun Desa mengenai larangan anak-anak ke warkop berwifi dan wajib ngaji baqda magrib.
“Pihaknya berharap dukungan para ulama, tokoh adat, cerdik pandai, tokoh masyarakat dan pemuka agama lainnya dalam program Polsek, yang bertujuan meberantas kemaksiatan dan kriminalitas untuk dapat terlaksana dalam keadaan aman dan lancar.”tegasnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe