Jumat, 22 November 2024

Berkeliaran di Luar Lapas, Polisi Bekuk Napi Kasus Narkoba

LHOKSEUMAWE- Satuan Reskrin Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AK (20) salah seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Permasyarakat (LP) Klas II A Lhokseumawe.

Napi Kasus Narkoba tersebut dibekuk saat sedang berada di luar lapas, Kamis 22 Februari 2018, sekira pukul 02.00 WIB. Di duga kuat napi tersebut sengaja dikeluarkan dari Lapas oleh salah seorang oknum sipir penjara LP itu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui melalui Kasat Reskrim Kompol Ahzan, SH, S.Ik, MH saat press release mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus keluarnya Napi dari Lapas Kota Lhokseumawe, napi tersebut keluar bebas dari Lapas kemudian tertangkap sedang menjual sabu-sabu, tersangka adalah napi narkotika dalam kasus sabu seberat 1 ons.

Setelah ditelusuri ternya keluarnya tersangka ada permainan di Lapas tersebut, tersangka mengakui  membayar salah satu pegawai di sana unutk bisa keluar kemudian diluar dia transaksi narkoba.

Sementara AKP Budi Nasuha Waruwu menambahkan, penangkapan AK, awalnya kita dapatkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa napi narkoba tersebut sedang berkeliaran di kampung halamannya di kawasan Aceh Utara. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kita melakukan pengintaian dan juga pembuntutan terhadap napi tersebut.

“Dia kita tangkap di jalan Samudera, Kampung Jawa Lama, saat bersangkutan sedang menambal ban honda metic milik salah seorang sipir penjara yang digunakan oleh dirinya untuk keluar penjara,” ujar AKP Budi Nasuha saat dkonfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/02/2018)

Sambunya, AK napi kasus kepemilikan sabu tersebut kita amankan dikawasan Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“AK merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang di vonis dengan hukuman penjara lima tahun, dan baru menjalani masa tahanan selama satu tahun setengah di LP Klas II A Lhokseumawe,”imbuhnya

AKP Budi Nasuha menyebutkan, AK kita amankan berkat informasi yang kita dapatkan dari masyarakat yang melaporkan napi asal Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara itu yang keluar masuk penjara pada saat jam-jam tertentu.

Dari hasil keterangan AK kepada pihak kita, dirinya bisa melenggang di luar penjara, berkat bantuan salah seorang oknum sipir. Dalam hal ini ada tiga nama yang muncul yang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”jelasnya

Dalam hal ini bukan hanya AK, menurut informasi yang kita dapatkan dilapangan ada beberapa napi lainnya yang kerap berkeliaran diluar lingkungan Lapas tanpa melewati prosedur yang sah. Penangkapan ini dilakukan untuk menanggapi maraknya pelarian napi sebelumnya.’papar AKP Budi Nasuha Waruwu. SH

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *