LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe sektor Samudera berhasil menangkap pria an. RM (19) warga Gampong Matang Tunong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara karna diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
RM ditangkap di jalan Gampong Matang Tunong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Bersama tersangak berhasil disita 16 paket diduga sabu. “Minggu (18/02/2018) sekira pukul 01.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitasnya yang diduga menjual Narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“ ketika melakukan penyelidikan dan observasi lapangan, tersangka melintas di lokasi tersebut dengan menggunakan sepmor yamaha RX king, selanjutnya tersangka kami berhentikan serta melakukan penggeledahan terhadap.”ungkap Kapolsek
Dalam penggeledahan badan tersebut, didalam saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu sabu dalam kotak rokok merek sampoerna.”jelasnya
“16 paket sabu tersebut tersebut terdiri dari 4 bungkus paket besar dan 12 bungkus paket kecil,.”imbuh Iptu Bahktiar
Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp. 100.000, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 kotak rokok merek samporna dan 1 unit sepmor jenis yamaha RX King. No. Pol Bl 4633 FL.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa diamankan di Polsek Samudera untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”terang Kapolsek
(tribratanewlhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe