Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Amankan Maling Kabel Listrik di Komplek PAG 

LHOKSEUMAWE- Kepolisian sektor Muara Satu, mengamankan seorang pemuda berinisial GI, (21) warga asal Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Minggu (4/2/2018), sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka IG, dimankan karena diduga melakukan pencurian kabel listrik di salah satu rumah Komplek perumahan PT. PAG Arun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, Si.k, MH  melalui Kapolsek Muara Satu, AKP Ahmad Yani membenarkan bila pihaknya telah mengamankan seorang pemuda bernisial GI (21), warga Batuphat Barat, karena kasus dugaan pencurian kabel listrik di sebuah rumah kosong Komplek PT. PAG Arun.

“Tersangka dan barang bukti potongan kabel saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Senin (5/2).

Lanjutnya, tersangka GI, awalnya di tangkap oleh dua satpam dan personil polisi yang bertugas piket pagi itu. Pada saat itu, salah seorang satpam melakukan patroli dikawasan Jalan Balik Papan, dan pendapati sebuah sepeda motor jenis matic terparkir di sudut sebuah rumah yang kondisinya kosong sudah lama tidak dihuni lagi.

Karena merasa curiga akhirnya satpam Agus, mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pengecekan, “Ternyata di dalam rumah itu didapati IG, sedang beraksi meretas kabel yang ada di dalam rumah nomor 68 tersebut,” jelasnya.

 

AKP Ahmad yani menyebutkan, dalam melakukan aksinya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membobol plafon, dan selanjutnya memotong seluruh kabel di dalam rumah tersebut.

“Tersangka IG dan barang bukti, 20 meter kabel warna putih, satu buah tang potong, satu gunting, satu unit sepeda motor matic serta satu buah tas hitam, kita amankan sementara waktu di Mapolsek,” imbuhnya. (Rmd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *