Pria Bertato Pembakar Perangkat Tiang Tower Jaringan Seluler Di Ciduk Polisi

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus MU (41) warga Desa Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 16.30 WIB, atas kasus tindak pidana pembakaran perangkat jaringan tiang tower indosat di desa tersebut.

Kapolres Lhoseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.ik ,MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH mengatakan, tersangka MU, Diringkus berdasarkan laporan saudara Salmuddin (46) dan Firmansyah (33) selaku karyawan PT. Indosat Oredoo, dengan nomor laporan nomor LP / 49 / I / 2018 / Aceh / Res Lsm, tentang tindak pidana pembakaran.

“Tersangka kita ringkus menindak lanjuti laporan dari salah seorang karyawan Indosat, yang melaporkan bila perangkat tower milik mereka yang terletak dikawasan Desa Blang Weu Panjoe, telah dibakar OTK,” kata Kasat Reskrim, Jumat (2/2/2018),

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pihak pelapor menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (27/1) sekira pukul 20.10 WIB. Saat itu dirinya mendapatkan laporan via email, dari saudari Salamuddin, bila perangkat tower yang berada di desa Blang Weu Panjoe, kecamatan Blang Mangat, tidak lagi berfungsi.

“Setelah turun kelokasi pelapor melihat perangkat Indosat dan perangkat SL telah terbakar dan rusak berupa kabel kabel perangkat dan kabel KWH meter PLN, juga ikut dirusak pelaku,” ujarnya

Dirinya menyebutkan, atas kejadian tersebut Indosat mengalami kerugian dengan angka mencapai Rp 110 juta. Saat ini tersangka MU dan barang bukti sebuah galah dan gergaji pemotong yang digunakan tersangka untuk merusak sejumlah kabel milik perusahaan jaringan seluler itu sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *