Tribrata News, Lhokseumawe- Kepolisian Resor Lhokseumawe sektor Sawang mensosialisasikan Diversi atau Restorative justice Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat Desa Sawang. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, kamis ( 29/03/2018) sekitar pukul 09.00 WIB
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Iptu Zahabi. SE menyebutkan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat.
“Kami sosilasiskan UU Perlindungan Anak kepada perwakilan masyarakat dari 29 Desa, sehingga mereka mengetahui dan memahami aturan hukumnya,” ujar Kapolsek Sawang
Dihadapan sekitar 70 warga, pihaknya dengan jelas menyampaikan aturan hukum terkait UU perlindungan anak serta bagaimana proses hukumnya.
Anak-anak rentan akan perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun mental, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kawasang sawang, dimana sebelumnya pernah terjadi seorang anak setelah diperkosa langsung dibunuh dan korbannya anak-anak.”sebut Kapolsek
Dijelaskan pula, UU Perlindungan Anak bertujuan guna memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam perlidungan terhadap hak-hak anak.
Dengan mengetahui undang-undang ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan terkait dengan kekerasan terhadap anak dan jangan pernah didiamkan.”pungkas Kapolsek