Tribrata News, Lhokseumawe-Jaga Keamanan dan kenyamanan gampong, Muspika Meurah Mulia bersama Satpol-PP serta Mukim dan para kepala Desa di kawasan Meurah Mulia kompak melakukan pawai sosialisasi Qanun Gampong dan Qanun Kabupaten Aceh Utara terkait penertiban dan penyelesaian hewan ternak serta sanksi bagi pelanggarannya, Kamis (12/04/ 2018) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani yang ikut dalam pawai tersebut mengatakan, pihaknya bersinergi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan ikut berkonvoi dan melakukan pengawalan pawai kenderaan.
Sambungnya, pawai tersebut melintasi 50 gampong di kawasan Meura Mulia. Sosialisasi ini betujuan untuk mewujudkan gampong yang aman, nyaman, bersih dan tertib, serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya.
Kapolsek menyebutkan, dengan menggunakan pengeras suara disampaikan bahwa setiap pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan sistim pengembalaan atau tidak melepaskan ternaknya khususnya pada tempat fasilitas peribadatan, fasilitas pedidikan, jalan umum dan tempat lain yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
Setiap ternak yang bekeliaran bebas menggangu ketertiban masyarakat dapat ditangkap oleh aparatur Gampong yang ditunjuk oleh geuchik dan dapat dikenakan biaya denda penangkapan dan denda pemeliharaan,”jelas Kapolsek
Sementara besarnya biaya denda penangkapan untuk Kerbau/lembu/sapi senilai Rp 150.000, Kambing/ domba/ biri2 Rp 75.000 dan Bebek/itik/ayam sebesar Rp 25.000. Sedangkan biaya pemeliharaan untuk Kerbau/lembu/ sapi senilai Rp 50.000, dan kambing/domba/ biri2 Rp 25.000,”paparnya
Kapolsek menambahkan, dalam hal jika hewan ternak tidak diambil dalam tempo 7 hari, ternak yang di tertibkan dapat dilelang dan hasil lelang akan dikembalikan kepada pemilik hewan ternak setelah dipotong denda.
Lanjutnya, sedangkan denda penangkapan diserahkan ke gampong untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara ternak yang merusak tanaman warga dikenakan sanksi sesuai kerusakan yang terjadi.
“Qanun itu dibentuk untuk antisipasi masyarakat selama ini abis panen raya, sawahnya telantar selama lebih kurang 5 bulan karna harus menunggu pembagian air dengan Kecamatan lain, untuk menunggu pembagian air tersebut masyarakat menanam tanaman jenis palawija dan selama ini mereka ragu dan sangat resah berkeliarannya hewan ternak yang dapat menganggu tanaman mereka.”paparnya
Saat ini, alhamdulillah dengan kebijakan muspika dimaksud masyarakat sangat mendukung dan antusias mengelola lahan mereka masing-masing dan sudah tidak was-was. Diharapkan sosialisasi tersebut dapat mengubah kebiasaan masyarakat dalam memelihara hewan ternak.”pungkasnya Kapolsek
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe