Tribrata News, Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe gelar press release penangkapan dua wanita penjual miras, penangkapan tersebut hasil dari operasi gabungan dengan polisi meliter pada jum’at 27 April 2018 pukul 20.00 Wib.
Kepada awak media Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops, Kompol Azhan, S.Ik, SH, MSM saat konfrensi pers, Senin (30/4/2018) sore menyebutkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil operasi gabungan dengan anggota Polisi Militer. “Ada 76 botol miras kita sita. 45 botol merk Colombus mengandung alkohol 20 persen dan 31 botol merek Sea Horse,” imbuh Kompol Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya.
Kompol Ahzan menyebutkan, D br N (56) bersama A binti Ag (58) asal Jalan Pelabuhan, lorong Pardede, Kampung Jawa, Lhokseumawe berhasil ditangkap dan terbukti menjual miras di lapak mereka. “Berawal dari informasi masyarakat. Jum’at malam sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan melakukan pemeriksaan ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti miras serta kedua tersangka,” jelasnya.
Tambahnya, miras tersebut terjual dua lusin hanya dalam 2 minggu dan bisnis haram ini audah dilakoni selama setahun.
Ahzan menegaskan, tersangka D br N Nyang non muslim lebih memilih hukum jinayat daripada hukum pidana sehingga mereka diancam dengan pasal 16 ayat (I) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
@ahzan.59c