Tribrata News, Lhokseumaw- Penyidik Satrekrim Polres Lhokseumawe sudah memeriksa 12 saksi, termasuk dari pihak BNI terkait kasus dugaan penggelapan dana JKN oleh mantan bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sebesar Rp 191 juta. Sedangkan ekses dari kejadian ini, sebanyak 44 petugas medis di puskesmas tersebut sampai saat ini belum bisa mendapatkan dana JKN jatah Desember 2017 sampai dengan Maret 2018 atau selama empat bulan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, minggu (20/5), menjelaskan, pihaknya telah selesai memeriksa sebanyak 12 saksi, dimulai dari petugas medis di puskesmas tersebut, kepala puskesmas selaku pelapor, terlapor, dan juga tiga karyawan BNI.
“Kita pun pada hari ini (kemarin–red), telah melayangkan surat ke BNI untuk proses penyitaan dokumen bank, berupa cek yang digunakan terlapor saat mencairkan uang di bank tersebut. Cek itu kita butuhkan untuk digunakan sebagai bukti pembanding saat pemeriksaan di Labfor (laboratorium forensik) nantinya. Dikarenakan sesuai keterangan pelapor, kalau tekenannya dipalsukan oleh terlapor,” papar AKP Budi. Meski begitu, ditambahkan Kasat Reskrim, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pihak Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kamis (3/5), secara resmi melaporkan mantan bendahara puskesmas tersebut berinisal Az ke Polres Lhokseumawe atas tuduhan telah menggelapkan uang JKN sebesar Rp 191.133.000 yang diperuntukkan untuk jasa medis terhitung Desember 2017–Maret 2018. Dana tersebut dicairkan mantan bendahara melalui rekening di BNI secara bertahap, dan diduga juga dilakukan dengan cara memalsukan tekenan kepala puskesmas.