Tribrata News, Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Meurah Mulia berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Desa Ulee Meuria Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara,” Jum’at (06/07/2018) malam
Tersangka yang ditangkap yakni MA (35) warga Ds Tj. Baroeh Kec. Samudra Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, SH, MSM melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani. SH menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka diduga pengedar Narkoba di kawasan Meurah mulia. sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kuat dugaan informasi itu benar selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat diwarnai tembakan peringat karna tersangka melakukan perlawanan.”sebutnya
Hasilnya, setelah penggeledah badan disaksikan sekdes setempat ditemukan empat paket kecil diduga sabu dalam plastik tranparan didalam celana sebelah kanan pelaku.”jelasnya
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni empat Paket Kecil diduga sabu, satu unit Handphone Merk Samsung, satu unit Sepmor Merk MIO Sporty dan uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak 50.000 rupiah.”imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Meurah mulia untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya