Tribrata News, Lhokseumawe-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) berhasil menggagalkan peredaran setengah ton ganja dalam penggerebekan sebuah gubuk di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, kabupaten setempat, Selasa (3/7/2018) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi. SE menyebutkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait hal tersebut, setelah ditindak lanjuti pihaknya berhasil menyita setengah ton ganja kering serta berhasil menangkap dua tersangka berinisial Mu (23) dan HU (65) yang merupakan warga Kecamatan setempat.
“sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa didusun cot rawatu Kec.Sawang ada ganja kering yang disimpang disebuah rumah,”ujar Kapolsek
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, SE bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan selasa tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 Wib.”sebutnya
“Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti 1karung ganja kering dirumah tersangka, setelah dikembangkan kami berhasil menemukan ganja kering disebuah gubuk sebanyak lebih kurang setengah ton.”ungkap Kapolsek
Sementara pemilik gubuk yang menyimpan setengah ton ganja kering tersebut berhasil kabur dan melarikan diri. Sementara dua tersangka yang ditangkap di rumah tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sawang untuk proses lanjutan.