Begini Penyelesaian Denda Qanun Ternak Lembu di Meurah Mulia

Tribrata News, Lhokseumawe – Personil Polsek Meurah Mulia menerima penyerahan 3 ekor lembu yang tangkapan warga karna diduga memakan padi milik warga warga setempat, Jum’at (23/11/2018)

Akibat peristiwa tersebut pemilik ternak Zamzami (23) warga Desa Gampong ujong kuta batee Kec. Meurah mulia Kab. Aceh Utara diwajibkan membayar sejumlah denda sesuai dengan Qanun gampong tentang larangan melepas ternak lembu di Iingkungan atau kebun warga yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia IPTU Bustani menyebutkan, pemilik bersedia bersedia membayar denda kepda Gp. Beuringen dengan Denda sebesar 150.000 per ekor lembu, keseluruhan lembu ada 3 ekor, maka dendanya adalah 450.000 rupiah.

Sementara ganti rugi padi yang di makan oleh ternak tersebut sebanyak 50.000 rupiah.”imbuhnya, Jum’at (23/11/2018) siang

Ia menyebutkan, dengan menendatangani surat perjanjian bermaterai 6000, pemilik lembu berjanji akan mentaati aturan qanun gampong dengan tidak melepas lagi ternaknya.

“Penyelesainnya hal tersebut berjalan baik, selanjutnya sesudah pembayaran denda lembu itu diserahkan kepada pemiliknya oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serra di saksikan geuchik gampong beuringen yang berlangsung di Meunasah Mesjid.”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *