Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Baitul Jannah

Tribrata News, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal milik Masjid Baitul Jannah Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, terduga pelaku pencurian yang ditangkap yakni ZU (16)  dan  HE Als AW (22) warga Kuta Makmur Kab. Aceh Utara. Mereka ditangkap karna diduga melakukan pencurian kotak amal di Mesjid tersebut.

IPTU Riski menyebutkan, pencurian tersebut terjadi, Minggu 28 Oktober 2018 sekitar pukul 02.30 Wib, saat itu pelapor ditelpon oleh Kepala Desa setempat memberitahukan bahwa kotak amal di Mesjid tersebut telah dicuri. Lalu ia langsung pergi menuju ke Mesjid tersebut dan melihat kotak amal yang terbuat dari besi di pintu masuk Mesjid sudah tidak ada ditempat semula.

“Padahal kotal amal itu diikat sedemikian rupa dengan besi agar tidak dapat berpindah-pindah, namun kenyataanya besi pengikat kotak amal itu sudah di putus dengan cara dipotong.” Ungkap Kasat Reskrim kepada Tribrata News, Selasa (06/11/2018)

Sambungnya, ketika dilakukan pencarian, pelapor berhasil menemukan kotak amal itu berada disamping sebelah kanan mesjid atau bergeser sekitar 30 meter dari tempat semula.

“Kotak amal itu sudah berpindah 30 meter dari tempat semula  dengan konisi besi penutupnya yang digembok juga sudah dipotong.” Terangnya

Sementara ZU terduga pelaku ditangkap oleh warga saat sedang bersembunyi disalah satu rumah warga tidak jauh dari lokasi Mesjid tersebut, turut diamankan alat bukti berupa gunting besar khusus pemotong kawat besi yang dipergunakan terduga pelaku untuk memotong besi pengkit kotak amal dan besi pengikat kunci penutup kotak amal.

Setelah dilakukan pengembangan, senin  29 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 Wi, kita kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HE Als AW (22) warga Kuta Makmur Kab. Aceh Utara terkait dengan kasus pencurian kotak amal tersebut.

IPTU Riski  menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni satu buah kotak amal, gunting besi, dan uang tunai senilai Rp 3.275.000.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lhokseumawe, guna proses penyelidikan lanjutan,” pungkasnya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *