Selasa, 22 April 2025

Polres Lhokseumawe Tagkap Dua Pelaku Jambret

Tribrata News, Lhokseumawe – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka pelaku jambret yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Riski Adrian mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Desa Keureusek Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara, Senin 29 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib.

Mereka yang ditangkap yakni MRH (17) dan HE (21) Warga Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. HE merupkan DPO kasus pencurian kotak amal di Masjid Baitul Jannah Gampong Cot Seutui yang dilakukan bersama rekannya ZU.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan 5 unit HP berbagai jenis dengan merek Vivo dan Samsung, saat ini kedua tersangka. ”ujar IPTU Riski Adrian Tribrata News, Selasa (06/11/2018)

IPTU Riski menyebutkan, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti 6 laporan warga terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Salah satu pelapor adalah seorang IRT Warga Ds. Blang Weuh Panjoe Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, peristiwa jambret tersebut terjadi di Ds. Paya Punteut Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu tangga 14 Februari 2018  pukul 20.00 Wib.

Kejadian tersebut berawal saat pelapor sedang mengendarai sepmor dari arah Kota Lhokseumawe menuju rumah korban di Desa Blang weu panjo, sesampainya di simpang BI Desa Paya Punteut sepmor korban dipepat oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepmor yamaha vixion warna hitam dan langsung menarik tas milik korban yang diletakan dibelakang dengan posisi diapit antara korban dan anaknya.

Setelah berhasil mendapatkan tas milik korban pelaku melarikan diri ke arah Desa Paloh batee dan akibat pencurian disertai kekerasan tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua juta rupiah.”pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *