Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan 2 Pria pembawa senjata Rakitan dan sejumlah Amunisi di Mapolrws Lhokseumawe, Jum’at (01/01/2019) siang.
Mereka ditangkap di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Saat Konfrensi pers, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, SIk, SH, MSM menyebutkan, kedua pria itu ditangkap karna membawa senjata api rakitan laras panjang serta beberapa amunisi.
Kedua pria itu berinisial S (30) warga Kabupaten Aceh Jaya dan M (36) warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Kompol Ahzan menjelaskan, kasus itu berawal saat kedua pemuda itu bersama dua temannya yang lain ingin melintas di jalan Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Setiba di pos jaga desa itu, mereka yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1236 QW meminta petugas jaga malam untuk membuka portal yang menutup jalan itu.
Petugas jaga tidak mau membuka portal, dan meminta keempat pria di dalam mobil itu turun.
“Setelah turun dari mobil, dua orang lainnya langsung lari. Petugas jaga malam langsung menangkap dua orang ini, lalu menghubungi polisi,” imbuh Kompol Ahzan.
Polisi sudah mengetahui identitas kedua pemuda yang melarikan diri itu. Di dalam mobil, Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 11 butir amunisi senjata AK-47.” Papar Kompol Ahzan
Satu pucuk pisto FN jenis soft gun, dan satu pucuk korek api berbentuk pistol FN. Ditemukan juga sebo (penutup wajah) dan sepatu PDL.
“Kita masih mendalami keterangan dua orang yang sudah ditangkap ini. Misalnya, mau ke mana mereka, apa tujuannya, kok bawa senjata dan lain sebagainya. Sedangkan dua lainnya yang melarikan diri itu terus kita buru,” pungkas Kompol Ahzan.