Jumat, 31 Januari 2025

Polres Lhokseumawe Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan di Aceh Utara

Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi keberhasilan pengungkapan kasus korban pembunuhan yang dalangi oleh orang tua angkatnya, korban an. M. Amin (26), sebelumnya ditemukan warga setempat tidak bernyawa di tempat pembuangan sampah di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sabtu (11/03/2019)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskri AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik saat konfrensi perss menyebutkan, kasus tersebut sudah ada titik terang dan tak lain aktor intelektual pembunuhan tersebut adalah ayah angkat korban sendiri.

Hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pembunuh korban, yakni ayah angkat korban sebagai otak pembunuhan dan temannya sebagai eksekutor yang menghabisi korban, ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan pihak kepolisian dalam membongkar kasus tersebut, berawal saat petugas tidak menemukan indentitas apapun pada jasad korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan indentitas korban.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah orang tua korban di Kabupaten Bireun dan memintai keterangan kepada orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata korban dibunuh oleh ayah angkat korban yang berinisial ZL (54) adalah aktor intelektual dibalik pembunuhan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ayah angkat korban menyuruh temannya yang berinisial SR (42) asal Sumatera Utara untuk menghabisi korban dengan cara memberi racun tukus kedalam minuman korban pada hari Selasa (6/3).

Modusnya adalah, korban tidak diberi minum sejak pagi hari. Lalu pada sore hari saat dibawa jalan-jalan oleh tersangka dan memberi minum tes manis yang sudah dicampur racun tikus. Karena kehausan langsung minuman itu diminum oleh korban.

“Sesampai di lokasi kejadian, korban mulai muntah-muntah dan terjatuh telungkup dari atas sepeda motor lalu tersangka turun dari sepeda motor mendorong tubuh korban ke pinggir jalan. Saat itu korban masih hidup dan masih terlihat merangkak dan ditinggalkan oleh tersangka, hingga ditemukan oleh warga pada hari Sabtu (11/3) korban sudah menjadi mayat,” jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Di bagian lain, berdasarkan pengakuan ayah angkat korban, bahwa korban yang bernama M. Amin (26), adalah anak angkatnya sejak usia 3.5 tahun tersebut, merupakan anak berkebutuhan khusus. Namun belakangan sering mengamuk dan menunjukkan prilaku yang kurang disenangi oleh ayah angkatnya.

AKP Indra menambahkan, rencana awal, korban akan dititipkan di panti asuhan di Medan yang akan dibawa oleh tersangka SR. Akan tetapi setelah SR sampai dirumah korban, rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.

Alasannya, jika dititipkan di panti asuhan dikhawatirkan korban akan kembali ke rumahnya, jelas AKP Indra T Herlambang lagi.

Lanjutnya, setelah melakukan eksekusi terhadap korban, SR langsung pulang ke Sumatera Utara dengan diberi uang sebesar Rp1,050 juta oleh ayah angkat korban.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *