Tribrata News, Lhokseumawe – Kasus korupsi bantuan ternak sesuai berkas nomor BP/24/III/2019 tanggal 5 Maret 2019, dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa berdasarkan surat P21 yang dikeluarkan Kejari Lhokseumawe nomor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Dalam kasus tersebut tersangka Direktur CV Bireuen Vision, Edi Saputra bin M Saleh (43) terancam minimal 1 tahun penjara atau maximal 20 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang kepada awak media menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan berkas tahap I perkara Tipikor tersebut dan dinyatakan P21 oleh tim JPU.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, dengan anggaran Rp. 14.505.500.000,- (empat belas milyar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014.
Sambungnya, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.168.730.000,- (Delapan Miliyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
“Setelah diproses oleh tim penyidik Unit Tipikor, hari ini berkas kasus tersebut sudah P21,” imbuhnya
AKP Indra menjelaskan, tersangka ES dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 tahun 2011 tentang pidana korupsi subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, tegasnya