Tribrata News, Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pemalsuan stempel dan bukti lapor kehilangan dari kepolisian.
Dalam kasus tersebut Polsek Banda sakti menangkap tersangka AM, warga Desa Lambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo menyebutkan, surat tanda bukti lapor dibuat seakan-akan dikeluarkan Polsek Banda Sakti.
Kemudian surat tersebut digunakan pelaku untuk mengklaim asuransi dari beberapa jenis sepeda motor untuk mencari keuntungan dari perusahaan asuransi tersebut. Sehingga sepeda motor yang ada seakan-akan sudah hilang itu menjadi milik pelaku.
“Modusnya tersangka menawarkan ke pelanggan mengembalikan sepmor yang tidak sanggup dibayar agar nama pelanggan itu bersih leasing. Selanjutnya tersangka membuat surat keterangan hilang, sehingga kredit sepeda motor tak perlu bayar lagi,” jelasnya dalam konferensi pers, Minggu (14/7/2019)
Setelah membuat surat kehilangan, maka surat itu akan dibawa ke toko sepeda motor seterusnya ke asuransi. Lalu sepeda motor itu dijual lagi ke masyarakat umumnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini terbongkar dari salah satu akun jual beli di Facebook, yang mengunggah sepeda motor jenis Scoopi dan dijual dalam keadaan lengkap.
“Padahal sebelumnya kami sudah menerima tanda bukti lapor kehilangan kok malah dijual dalam keadaan lengkap,” ujarnya
Kemudian, dia bersama tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti lainnya yang saat ini sudah disita berupa komputer, scanner, empat sepeda motor, dan surat lapor kehilangan dan stempel palsu.
“Dalam kasus ini pihak Polsek Banda Sakti sebagai pihak yang dirugikan. Sedangkan pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.