Tribrata News, Lhokseumawe – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pria diduga pengedar sabu dan ganja, di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu, 3 Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Keempat pria itu bernisial MA (34), warga Gampong Blang Raleue, AM (24), warga Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, MU (41) dan NA (23), keduanya warga Gampong Seumatang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk gampong tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.
“Ketika kami lakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar dan dilokasi empat tersangka berhasil ditangkap”ungkapnya
Sambungnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap MA, tim berhasil menemukan barang bukti di saku celananya berupa satu buah kotak rokok berisikan 13 bungkus atau paket kecil sabu. Selain itu, juga terdapat satu bungkus ganja yang dibalut dengan kertas buku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam rangkang atau gubuk dan ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya satu paket besar yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, satu buah timbangan hitam silver merk constant serta dua bungkus plastik transparan,” ungkapnya
Iptu Zeska menambahkan, saat itu barang bukti yang ditemukan sabu dengan berat 110.09 gram/bruto, ganja 2.30 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp2.195.000. Selanjutnya, setelah ditemukan semua barang bukti tersebut,
Sedangkan barang bukti lainnya, lanjut Zeska, dua handphone merk Nokia warna hitam, satu handphone merk Samsung, satu handphone merk Xioumi, dan sebuah alat pengisap sabu (bong).